DPRD Banyuasin Bahas APBD-P di Kamar Hotel

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Banyuasin Tahun 2018 oleh Badan Anggaran DPRD Banyuasin bersama mitra, kabarnya digelar di Dua Hotel yang ada di Kota Palembang, sebelumnya pada pembahasan pertama kabarnya dilakukan di Hotel (P) Palembang yang berlokasi di komplek pertokoan IB Permai di Dua Kamar 204 dan 304. pembahasan juga dilakukan di Hotel (S) yang ada di kawasan Sukarame Palembang diruang metting 3 dan informasi yang beredar dilaksanakan hari ini sabtu (22/09) kemarin.

Informasi pembahasan APBD-P ini yang dilakukan di Hotel, mendapat reaksi keras dari Zaidit Sarjono Sekretaris Forum penyelamat Banyuasin (FP2B) menurutnya, pembahasan ini seharusnya dilakukan dikantor Dewan seperti ruang rapat atau aula sekretariat dewan, untuk apa fasilitas dibangun mewah kalau tidak dipakai, pastinya terkesan mubazir, seharusnya anggaran dibahas secara terbuka dan melibatkan aparat penegak hukum serta masyarakat sebagai kontrol.

“Untuk menghindari praktek korupsi jika ini benar maka anggota dewan ada maunya, dan hal seperti ini tidaklah etis karena seharusnya mereka lebih memikirkan nasib rakyat, kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki penggunaan yang menggunakan APBD P 2018 yang diduga dilakukan dihotel tersebut, sebab dulu audit BPK dalam kegiatan Dinas Luar DPRD Banyuasin ada kelebihan bayar dan kami harap hal seperti ini tidak berulang kembali, apalagi uang yang mereka pakai adalah uang rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan saat dikonfirmasi terkait hal ini membantah, menurutnya pembahasan APBD-P Kabupaten Banyuasin akan tetap dilakukan di Gedung DPRD. “Tidak benar informasi itu, maaf saya lagi sibuk masih banyak urusan lain,” ujar Irian Setiawan.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim mengaku, memang benar ada undangan dari Sekretariat DPRD Banyuasin terkait Pembahasan APBD-P Tahun 2018. Pembahasan ini bersama mitra dan melibatkan semua OPD di lingkup Pemkab Banyuasin.

“Kalau saya undanganya hari minggu (23/09) mas, kalau tahun lalu pembahasan di Hotel di jakabaring dekat OPI Mall dan itu masih masuk dalam wilayah banyuasin,”  ujar kepada awak media.

Salim Ketua Lembaga Evaluasi Monitoring Anggaran Negara (Leman) Sumatera Selatan, mengaku kecewa dan menyesalkan apa yang dilakukian anggota DPRD Banyuasin sangat tidak patut untuk menjadi contoh ke masyarakat, dan ini menjadi tolak ukur masyarakat dalam menilai kinerja wakil rakyat yang terkesan mementingkan diri sendiri dari pada orang banyak.

“Sangat kami sesalkan dan sangat mengecewakan, sebuah lembaga yang seharusnya menjadi tolok ukur, dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, melakukan tindakan yang kurang etis dan tidak mendukung nawacita presiden Joko Widodo. Apalagi pasca berturut 7 kali Pemkab Banyuasin mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang dengan bangga di terima langsung Bupati Banyuasin H Askolani SH MH,” jelasnya.

Lanjut Salim, Artinya tidak ada aura positif yang diberikan DPRD Kabupaten Banyuasin untuk mempertahankan prestasi yang diraih, justru hal ini membuktikan apa yang sudah di warning BPK bahwa Predikat WTP yang di dapat oleh Pemerintah Daerah mengisyaratkan Daerah tersebut bebas korupsi.

“Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka tiga pilarnya pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil hendaknya saling menjaga, saling support dan berpatisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sedang dilakukan,” tukasnya.

Ditempat Terpisah Sekretaris Dewan Perwakilan DPRD Banyuasin Konar Zubir dihubungi Via Whatsapp Sabtu sore (22/09) Mengatakan, Pembahasan APBD-P yang Di informasikan tidaklah benar, Karena berdasarkan yuridisnya yang autentik dan akuntable, sekwan tidak memberikan fasilitasi dan tidak memberi rekom rapat untuk ditempat lain.

“Selaku Sekwan kami tidak memfasilitasi dan tidak merekomendasikan untuk rapat di hotel, yang pasti sekretariat DPRD tidak memberi fasilitas apapun atau merekomendasikan untuk rapat ditempat lain, selain yang tertera dalam undangan-undang daerah banyuasin, ditanda tangani ketua DPRD Kabupaten Banyuasin secara defacto yuridisnya yang autentik dan akuntable,” ujar Sekwan secara singkat.

(Martin).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.