Iskandar : Mutasi Pejabat Dilakukan Jika Sudah Mendesak

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Terkait isu mutasi pejabat yang beredar belakangan ini, membuat para pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resah. Bupati OKI H Iskandar SE meminta kepada semua ASN di Kabupaten OKI untuk tidak perlu risau terkait dengan adanya kabar mutasi teraebut, karena pihaknya tidak akan melakukan mutasi jika tidak dalam keadaan terpaksa atau mendesak.

Menurut Bupati, aturan sudah sangat jelas bahwa untuk melakukan mutasi jabatan saat ini haruslah berorientasi pada kebutuhan organisasi, artinya mutasi dilakukan karena mendesak.

“Aturan sudah jelas kalau tidak terpaksa betul kita tidak akan lakukan mutasi tapi kalau misalnya ada pensiun ada kekosongan jabatan maka ini tentu harus diisi,” katanya, Rabu (25/9/2018).

Terkait jumlah pejabat yang memasuki masa pensiun atau jabatan yang lowong saat ini, daftarnya nanti akan dimintakan kepada baperjakat.

“Tentu kita minta nanti daftar dari baperjakat, jika nanti sudah ada di meja bupati artinya itu sudah tidak ada masalah lagi,” katanya seraya menyatakan para ASN tidak perlu menanggapi isu mutasi yang berkembang karena itu bukan hal yang substansi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Diklat Kabupaten, OKI Herry Susanto, S.Sos yang juga sekretaris Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepengkatan) ( Baperjakat) OKI saat dikonfirmasi, mengatakan, hingga Desember 2018 kekosongan jabatan Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) karna pensiun dan lainnya sebanyak 134 orang.

Jumlah pejabat tersebut terdiri dari Eselon II sebanyak 2 orang, eselon III sebanyak 13 orang, eselon IV sebanyak 119 orang yang terdiri atas 42 orang yang berada di dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan 36 Orang, dan Kelurahan sebanyak 31 orang.

(Eka.DH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.