Mengaku Anggota BNN, Pelaku Pemerasan Di Tangkap Team Vipers

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang Selatan) – Team Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap pelaku pemerasan juga kekerasan dengan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di tiga lokasi yang berbeda di wilayah Pamulang.

Saat mengadakan rilis di Mapolres Tangsel, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP. Ferdy Irawan yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho dan Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiono mengatakan, Selain pemerasan, para pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan.

“Dengan modus mengaku sebagai petugas BNN, para pelaku kemudian mendatangi dan mengancam korban juga akan menggeledah rumah korban karena terindikasi ada narkoba. Pelaku setelah itu meminta sesuatu kepada korban, agar korban dapat di lepaskan dari dugaan kasusnya,” kata Ferdy (15/10/2018).

Selanjutnya Kapolres Tangsel mengatakan, incaran para pelaku adalah toko kosmetik dan obat-obatan yang diduga tidak memiliki ijin. “Mereka masuk dan mengancam akan diproses karena menjual kosmetik tidak sesuai izin,” imbuh Ferdy

Tak hanya itu, selain mengincar toko kosmetik dan sembako, mereka juga melakukan pemerasan terhadap seorang Warga Negara Jerman dengan tuduhan kepemilikan narkoba.

“Para pelaku ini melakukan pengamatan dan didapati bahwa rumah WN Jerman yang kemudian langsung melakukan penggeledahan dan menangkap paksa warga negara ini ke mobil kemudian langsung dilakukan intimidasi dan pemerasan,” kata Ferdy.

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yakni, Muhammad Rasyid alias Rezi yang berperan melakukan penggeledahan dan pemerasan terhadap korban dan Anwar Yasin yang berperan sebagai penentu sasaran juga Temi Azhari yang berperan melakukan penggeledahan dan pemerasan serta Agus Erwansyah yang berperan sebagai pembeli dan memberikan kode kepada rekannya untuk beraksi.

Saat ini Polisi masih memburu dua orang pelaku lainya yang melakukan kekerasan terhadap korban. Untuk para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.