Pelaku Penyebaran Dokumen Berharga Palsu Diciduk Polisi

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Lima Pelaku penyebaran dokumen berharga palsu dengan tujuan melakukan penipuan berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Kamis (11/10/2018).

Pelaku yang berhasil diamankan yakni Amirullah (34), Ahmad Nugraha (23), Andi Suryanto (42), Hermansyah (26) dan Saenal (27). Semuanya merupakan warga Sidrap Sulawesi Selatan.

“Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya, ada yang mencetak, memasukan berkas siup dan cek ke dalam amplop, menyebarkan di jalan-jalan dan ada juga yang berperan sebagai operator untuk menerima telpon dari calon korbannya,” Ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Harry Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKBP. Deddy Supriyadi saat press release di halaman Mapolres.

Harry mengatakan selama menjalankan aksinya, para pelaku sudah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, bahkan salah satu pelaku merupakan residivis tahun 2006 lalu atas kasus yang sama.

Para pelaku lanjut Kapolres, diamankan berdasarkan laporan korban Murhayati (40) yang mengalami kerugian senilai Rp. 10.396.300.

“Awalnya korban menemukan amplop warna coklat bertuliskan dokumen penting milik PT. Putra Mahakam berupa cek BANK Danamon senilai Rp. 4.7 M dan selembar surat SIUP, lalu menghubungi nomor yang tertera di surat tersebu,” Ungkap Harry.

Kemudian pelaku yang mengaku dari pihak perusahaan mengucapkan terimakasih dan berjanji akan memberikan uang ucapan terimakasih berupa e-cash senilai Rp. 280 Juta dengan syarat agar pelapor mentransfer sejumlah uang kerekening pelaku.

“Setelah itu, korban yang merasa tertipu karena uang ganti rugi yang dijanjikan tak kunjung ada. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke mapolres Metro Tangerang Kota,” terangnya.

Dari laporan tersebut, jajaran Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat keberadaan para pelaku diberbagai tempat seperti di Tangerang dan juga Bogor.

Dari hasil introgasi para pelaku menjalankan aksinya sejak dari tahun 2016 lalu. Dengan cara menyebarkan dokumen berharga fiktif tersebut di jalanan di dekat perusahaan, komplek perumahan dan tempat ramai lainnya. Dan sudah di msebarkan di berbagai daerah seperti Jakarta, Depok, Serang, Karawang, Bekasi, Tangerang, Cianjur, Majalengka, Garut, Cirebon, Surabaya, Flores, NTT, Purwakarta, Medan, Sukabumi, Sumedang dan Bandung.

“Selain melakukan penipuan dengan modus menggunakan media surat berharga fiktif (cek dan siup), pelaku juga menggunakan median undian berhadiah kendaraan bermotor di berbagai produk makanan dan minuman seperti sereal, energen, biskuit kelapa dan lain-lain,” Terang Kapolres.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Ratusan lembar Surat Siup dan Amplop warna Coklat, Ratusan lembar cek Bank Danamon Dana senilai Rp. 4,7 M dan Kupon Undian, 1 buah Laptop, 2 buah mesin Printer, 3 buah Hp, 2 buah Stempel, 25 buah Kartu ATM, 15 Rim kertaas HVS, 1 buah alat pemotong kertas dan alat laminating serta 1 alat pres kertas.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam ditahanan mapolres dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 15 tahun penjara,” Tukasnya.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.