Warga Eks Titisara Meminta Tanah Fasos Fasum Dikembalikan

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Pemilik surat keputusan (SK) tanah Eks Titisara Habibullah yang merupakan anak mantan Kepala Kelurahan Batuceper Mukmin meminta lahan seluas 71.065 meter persegi yang di klaim Pemkot Tangerang sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) dikembalikan ke warga Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Senin (22/10/2018).

Alasan itu diperkuat dengan putusan pengadilan negeri (PN) Tangerang pada 30 Juli 2012 lalu dengan Nomor 336/PDT.G.2011.PN.TNG. Menurutnya, saat ini di tanah fasos fasum tersebut terdapat 16 bidang tanah yang digunakan untuk rumah ibadah seluas 33.40 meter persegi (selengkapnya lihat grafis).

Selain itu, pihaknya yang mewakili warga meminta seluruh tanah fasos fasum tersebut untuk segera dibuatkan sertifikat tanah oleh BPN Kota Tangerang.

”Saya sebagai ahli waris pemegang SK tanah Eks Titisara meminta tanah itu di kembalikan ke warga dan dibuatkan sertifikatnya,” ujar Habibullah di rumahnya, pada Minggu (21/10).

Dia jelaskan, pihaknya tidak merasa pernah memberikan tanah tersebut kepada Pemkot Tangerang pada 5 Januari 2012 lalu. Jadi, Pemkot jangan asal klaim lahan tersebut adalah miliknya.

”Acuannya jelas yakni putusan PN Tangerang 30 Juli 2012 Nomor 336/PDT.G.2011.PN.TNG yang saat itu dimenangkan warga,” tuturnya.

Sedangkan mengenai beredar fotokopi akta perdading 5 Januari 2012 antara warga Batusari dengan Pemkot, Habibullah justru merasa heran. Apalagi dalam isi penandatanganan damai (Perdading) tersebut pemkot menerima bagian tanah Eks Titisara.

”Saya selaku pemilik SK tanah Eks Titisara Nomor 07/AGR/1956 pada 8 Maret 1956 tidak pernah mengeluarkan sama sekali tanah tersebut. Dugaan saya ada oknum yang saat ini menjabat sebagai dewan pengawas PDAM TB Kota Tangerang yang diduga membuat akta pendading itu, dan dulunya dia merupakan pengacara warga,” lanjutnya.

Sebelumnya saat pertemuan dengan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tangerang Raya (AMTR) dan Aliansi Komite Penggusuran Batuceper saat menggelar aksi demontrasi di Puspemkot Tangerang pada Jumat (19/10) lalu.

Asisten Daerah (Asda) Satu Bidang Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudianto menjelaskan, bahwa dalam putusan PN Tangerang tanah Eks Titisara memang dimenangkan warga.

”Jadi harusnya tinggal kita serahkan sepenuhnya ke warga,” Tandasnya.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.