Akses Jalan Ditutup Warga Kampung Baru Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Balai Kota

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Ratusan warga Kampung Baru, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur, Menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung, Balai Kota Provinsi DKI Jakarta dan dilanjutkan ke Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 21 Nopember 2018. Dalam aksinya warga Kampung Baru mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1323 Tahun 2017, tentang pembebasan lahan Jalan MHT yang terletak di Kampung Baru RT 011 dan 016 RW 07, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur, kepada Ir. Nurdin Tampubolon.

Alasan warga Kampung Baru mendesak agar Pemprov DKI Jakarta segera mencabut Keputusan Gubernur tersebut, karena keputusan itu merupakan dasar hukum bagi Ir. Nurdin Tampubolon, dalam menutup akses jalan umum bagi warga. Tidak hanya itu, warga juga mengungkapkan tidak pernah menyetujui atau tidak pernah menyatakan persetujuannya atas penutupan jalan di RT 011 dan 016 RW 07 Kelurahan Kayu Putih.

“Kami tidak pernah memberikan persetujuan apapun atas penutupan akses jalan warga”, ujar Irdhana. Salah satu warga Kampung Baru, pemilik rumah yang pagar samping rumahnya terhalang oleh dinding proyek.

Untuk diketahui sebelumnya, Ir. Nurdin Tampubolon adalah pemegang saham pada PT Nurdin Tampubolon Fam (“PT NTF), sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (“HANURA”), sekarang menjadi fraksi PDIP, Ir. Nurdin Tampubolon melalui PT. NTF membebaskan lahan yang berada di RT 011 dan 016 RW 07 Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur untuk kepentingan pembangunan gedung kantor.

Ketika adanya PT. NTF hendak membebaskan lahan jalan warga, PT. NTF pernah melakukan sosialisasi kepada warga. Namun demikian, meskipun warga tidak pernah menyetujui untuk pembebasan lahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta tetap mengeluarkan keputusan pembebasan lahan tersebut kepada Ir. Nurdin Tampubolon.

Berdasarkan hal itulah, maka warga bersama dengan Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru (AMPWKB) menuntut agar DPRD Provinsi DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1323 Tahun 2017.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.