Aksi Demonstrasi Buruh Di Puspem Kota Tangerang Dibubarkan Paksa Oleh Polisi

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Aksi demontrasi yang dilakukan ratusan buruh di depan kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang terpaksa dibubarkan aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota. Pada Kamis (15/11/2018) malam.

Hal itu dilakukan lantaran waktu penyampaian aspirasi di depan umum yang dilakukan buruh yang menamakan aksi gerakan buruh bersatu tersebut telah melanggar aturan yang ditentukan yakni pukul 18:00 Wib.

Kabapobs AKBP. Bambang G, sudah berusaha melakukan mediasi dengan koordinator aksi agar segera membubarkan diri karena waktunya telah selesai. Namun tidak digubris.

“Kalau rekan-rekan buruh tidak mengindahkan teguran tersebut, maka diambil tindakan tegas dengan membubarkan secara paksa,” Ujar Bambang.

Sekitar Pukul 19:00 wib, massa tak kunjung bubar dan akhirnya dilakukan pembubaran secara paksa oleh puluhan personil kepolisian.

Hal tersebut terjadi lantaran, para pendemo
masih bersikeras menunggu jawaban Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah terkait rekomendasi tentang Upah Minimum Kota (UMK) yang dikirimkan kepada Gubernur Banten, terkait permintaan
UMK Tangerang tahun 2019 naik sebesar 25,77% atau Rp 4.505.312.

Karena hal tersebut tak kunjung ada jawaban dan tidak ditemui juga oleh Walikota Tangerang menjadi alasan massa buruh terus bertahan dan tidak membubarkan diri.

Namun hal tersebut bisa diatasi pihak kepolisian setelah dilakukan pembubaran paksa dan berangsur-angsur para buruh mulai bergeser menuju arah Jalan Daan Mogot hingga akhirnya meninggalkan kawasan kantor Puspem Kota Tangerang.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.