Dinyatakan Lengkap Berkas Kepemilikan Kokain Richard Muljadi Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta –
Penyidik Polda Metro Jaya, melimpahkan barang bukti dan tersangka kepemilikan kokain, Richard Muljadi, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Sebagai tanggung jawab penyidik, hari ini akan kami kirimkan tersangka dan barang bukti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Selasa (13/11/2018).

Selama 2,5 bulan, tambah Argo, kasus ini berjalan dan kemarin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap alias P21. Sebelum mengantarkan Richard ke kejaksaan, polisi memeriksakan kondisi kesehatan tersangka, hasilnya ialah normal.

Selain itu, Richard juga sudah mendapatkan ini assesment dan rehabilitasi dari kepolisian. “Rehabilitasi di Rutan Polda Metro Jaya sebanyak empat kali dan di RS Bhayangkara satu kali,” jelas Argo.

Richard Muljadi, pria yang diduga sebagai cucu konglomerat, ditangkap polisi usai menghisap kokain di toilet sebuah restoran di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Ia ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (22/8/2018).

Selain itu, Unit Narkoba Polda Metro Jaya mengecek ulang tempat kejadian perkara dan pelaku dibawa ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan pengecekan. Hasil pemeriksaan darah, urine dan rambut, pelaku positif menggunakan kokain.

Argo menyatakan, “sisa dari pemakaian kokain itu sekitar 0,038 gram. Berat awal kokain belum diketahui. Selain itu, kepolisian juga masih menyelidiki ML, orang yang diduga sebagai penyuruh pemberian kokain”.
Menurut pengakuan Richard, Argo menuturkan, “ia sudah menggunakan kokain selama dua tahun”.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.