Dit Resnarkoba Amankan Pengedar Tembakau Gorila Di Kota Serang

Spread the love

Jurnalline.com, Serang Kota (Banten) — Tim Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila, dengan menangkap dua pelaku yang bernama AD (18) dan NFI (22) di dua tempat yang berbeda, Jumat (09/11/2018).

AD (18) diamankan oleh petugas di pinggir jalan tepatnya di Kaloran Brimob Kelurahan Lontarbaru Kecamatan Serang Kota Serang, Banten, dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka AD (18) warga Kaloran Brimob RT 003/RW005 Kelurahan Lontarbaru Kecamatan Serang Kota Serang, Banten, Tim Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Banten menyita barang bukti berupa 1 bag kecil berisi narkotika jenis tembakau gorilla, dan 1 paket kecil berisi narkotika jenis tembakau gorila, dengan berat keseluruhan 3,63 gram.

Adapun kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 08 November 2018 sekira pukul 22:50 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kaloran Brimob Kelurahan Lontarbaru Kecamatan Serang Kota Serang, Banten. Sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila, kemudian Tim Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AD (18) di pinggir jalan tepatnya di Kaloran Brimob Kelurahan Lontarbaru Kecamatan Serang Kota Serang, Banten, dari hasil interogasi AD (18) menerangkan BB tersebut didapat dari NFI (22) dari hasil pengembangan pada pukul 23:20 WIB. Tim Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Banten kembali mengamankan NFI (22) warga Kaloran Brimob RT 003/ RW 005 Kelurahan Lontarbaru Kecamatann Serang Kota Serang, Banten

Sedangkan NFI (22) diamankan oleh didalam rumah tepatnya di Kaloran Brimob RT 003/ RW 005 Kelurahan Lontarbaru Kecamatann Serang Kota Serang, Banten, dari hasil penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka NFI (22), Tim Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Banten menyita barang bukti berupa 6 bag kecil berisi narkotika jenis tembakau gorilla, 14 bag besar berisi narkotika jenis tembakau gorila, dengan berat keseluruhan 87,99 gram. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Banten guna penyidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan jaringan.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Whisnu Caraka, membenarkan atas penangkapan tersangka AD (18) dan NFI (22) warga warga Kaloran Brimob RT 003/RW 005 Kelurahan. Lontarbaru Kecamatan Serang Kota Serang, Banten, dari informasi yang diperoleh, tersangka tersangka AD (18) dan NFI (22) di amankan di dua tempat yang berbeda, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Banten guna penyidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan jaringan.

(Ags/ Humas Polda Banten)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.