Laporan Masyarakat ! Pengedar Dan Pengguna Sabu – Sabu, Diamankan Satuan Resnarkoba Polres Serang

Spread the love

Jurnalline.com, Kabupaten Serang (Banten) – Kasat Reserse Narkoba AKP Nana Supriyatna didampingi Kanit Opsnal Ipda Surya Sabanusa melaksanakan ekspose pengungkapan terduga tersangka pengedar sabu sabu, bertempat di ruangan Satuan Reserse Narkoba Mako Polres Serang. Anggota Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, dapat mengamankan empat terduga tersangka pengedar dan pengguna di beberapa wilayah Kabupaten Serang selama kurang lebih dua pekan di bulan November 2018.

“Dapat kami amankan empat terduga tersangka yaitu, inisial RS (31), RK (19), SAR (33), dan AS (26), serta dengan barang bukti 9 paket berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Ini adalah tindaklanjut dari laporan masyarakat yang resah karena adanya penggunaan dan peredaran narkoba,” terang AKP Nana, Kamis (15/11/2018).

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktifa. Jenis-jenis narkotika yaitu tanaman papaver, opium, morfin, kokain, ganja. Jenis-jenis psikotropika yaitu sedatin, rohypnol, valium, amfetamine, metakualon, feobarbital, shabu-shabu, dan ekstasi.

Di kesempatan yang sama, kata AKP Nana, menambahkan dalam keterangannya dari tersangka AS, kita amankan satu paket sabu seharga Rp. 400.000,-, yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Sementara tersangka lain SAP merupakan DPO yang menjual sabu sabu kepada Abul Wafa yang ditangkap Maret 2018 lalu dan masih menjalani hukuman di Rumah Tahanan Serang.

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111, 112, 113, 114 jo 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara). Sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu. Pasal 111, 112 memiliki sanksi penjara yang cukup berat, yaitu minimal 4 tahun, dan maksimal bisa hukuman 20 tahun, bahkan hukuman mati.

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.