Penyelundupan Ilegal Baby Lobster, Digagalkan Satuan Reskrim Polres Serang

Spread the love

Jurnalline.com, Kabupaten Serang (Banten) – Bertempat di gedung Satuan Reskrim Polres Serang. Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan didampingi Wakapolres Serang Kompol Agung Cahyono, Kasat Reskrim AKP David Chandra Babega dan Kanit Opsnal Iptu Ilman Robiana menunjukkan hasil penangkapan dari Tim Opsnal Reskrim Polres Serang dalam upaya terduga tersangka melakukan penyelundupan dan penjualan ilegal baby lobster atau benur lobster yang diduga akan dikirim ke Pulau Sumatera lewat Pelabuhan Merak, Jumat (16/11/2018).

Kepada awak media, AKBP Indra Gunawan, menjelaskan, barang bukti yang dapat diamankan saat ini 13 kantong plastik beroksigen, tiap 1 kantong plastik berisi 200 benur lobster, totalnya 2600 benur lobster, yang dimasukkan ke dalam satu box besar sterofoam, serta 1 unit kendaraan R4 merk Daihatsu Terios Nopol A 1148 AM. Dimana, kami akan cari identitas pemilik mobil tersebut, untuk perkembangan dan kelanjutan kasus ini.

“Para terduga tersangka tidak ditemukan saat penangkapan, karena saat di Km. 73 arah Merak, mobil Daihatsu Terios ditemukan dalam posisi berhenti di pinggir jalan tol tanpa penumpang. Petugas sempat melakukan pencarian kepada para terduga tersangka namun tidak berhasil ditemukan,” jelas AKBP Indra Gunawan.

Kemudian, kata AKBP Indra Gunawan, agar tidak mati, 2600 benur lobster tersebut sudah kami serahkan kepada petugas Dinas Perikanan.

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.