Polda Metro Bekerja Sama Dengan Kemenkumham dan Mabes Polri Ungkap Sindikat Jaringan Penjualan “Liquid Vape” Narkotika Di Perumahan Elit Kelapa Gading

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Mabes Polri, dan Lapas Cipinang melakukan pengembangan kasus jaringan penjualan liquid vape “Ilussion” dengan modus penjualan melalui jejaring media sosial. (9/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, “jika penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari 11 tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.

Polisi berhasil mengamankan 18 tersangka, yakni TM (21), BUS (26 ), BR (21 ),DIK (24 ), DIL (23), KIM (21), SEP (22), DAN (28),VIK (20 thn),AD (27), AR, ER (18), AG, TY (NAPI/28), HAM (NAPI/20), DW (25), COK (NAPI/35), dan, VIM (NAPI/26).

Para tersangka menggunakan sebuah rumah di Jalan Janur Elok VII QH 5 Nomor 12, Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai tempat memproduksi barang haram tersebut.

“Tersangka TM yang memiiki reseller dan anggota AG dan ER yang ditangkap di 3 lokasi berbeda yang diperoleh dengan cara memesan keakun sosmed tersangka BR,” kata Argo di Jalan Janur Elok VII QH 5, Nomor 12, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sementara, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang berperan sebagai juru masak, peracikannya, proses produksi Liquid Vape yang mengandung MDMA, hingga sebagai pengemas barang yang siap di jual, “ujarnya.

Polisi mengungkap ada 3 lokasi yang digunakan untuk peredaran Liquid Vape itu, yakni Apartemen Basura digunakan sebagai tempat pengemasan, Apartemen Paladian digunakan sebagai tempat peracikan dan pengemasan, Rumah di Jalan Janur, Kelapa Gading digunakan untuk ekstrasi, pembuatan, peracikan dan pengemasan.

Calvin menjelaskan, pengembangan kasus tersebut dilakukan dengan cara memesan barang haram tersebut ke akun milik BR. Pesanan tersebut akhirnya diantarkan melalui ojek online di depan office 8 Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (14/10/2018).

“Hasil introgasi supir ojek online bahwa ia tidak mengetahui apa isi paket yang dikirim karena menggunakan aplikasi ojek online, saksi hanya menerangkan ada identitas pengirim paket
tersebut,” jelasnya.

Berangkat dari keterangan driver ojek tersebut, polisi mendapati jika pengirim paket tersebut adalah BUS. Esoknya, pada Senin (15/10/2018), BUS berhasil diringkus polisi di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Dari hasil introgasi tarsangka BUS, barang bukti baru saja diterima dari RK (DPO) yang akan didistribusikan
ke konsumen. RK (DPO) akan membawa sisa pesanan lainnya ke
jasa ekspedisi untuk didistribusikan,” tutur Calvin.

Di tempat jasa ekspedisi, polisi menemukan 3 kotak berisi 9 botol Liquid Illusion. Dari keterangan BUS, para tersangka melakukan pengemasan Liquid yang sudah siap untuk di distribusikan tersebut di Apartemen Basura, Jakarta Timur.

“Selanjutnya, dari situ kami cek bahwa apartemen itu di sewa oleh tersangka BR. Dia berperan aktif. Kami amankan, kita cek bahwa apartemen Basura disewa BR,” tambahnya.

Dari penggeledahan di lokasi (Apartemen Bassura) polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk memproduksi Liquid tersebut. Mulai dari gelas kaca berisikan cairan hitam mengandung THC, nampan kaca berisikan cairan warna coklat tua mengandung THC, 5-Fluoro ADB,
Caffeine, Tersangka BUS juga menjelaskan ada kunci dan kartu akses TKP Apartemen Palagian yang tertinggal didalam mobil BMW No, POL. F 900 DA milik Tersangka BR dan dilanjutkan penggeledahan ke TKP Apartemen Pallagian. Disana kami menemukan barang bukti tersebut diatas dan ditemukan identitas BR dari alamat pengiriman paket yang ditujukan kepadanya dengan alamat Jalan Janur Elok Kelapa Gading.

Setelah penyelidikan di Apartemen Bassura diketahui, ke3 TKP tersebut yaitu, apartemen Bassura, aparteman Palagian, dan Rumah di Jalan Janur Elok Kelapa Gading, disewa oleh tersangka BR dan BR berhasil ditangkap di TKP Hotel Kaisar. Setelah diinterogasi didapat bahwa yang memesan kamar atas nama tersangka DIK sebanyak 3 kamar atas perintah LT (DPO).

Dalam penangkapan di TKP Hotel Kaisar, team berhasil menangkap 6 tersangka yaitu TSK, BR, DIL, DIK, KIM, SEP, dan DAN. Dari sana kami temukan i unit mobil Avanza No. Pol. 1400 EOT yang dikendarai oleh tersangka DIL bersama tersangka KIM, DAN, SEP. Hasil Inttogasi ke 6 tersangka mereka diperintahkan melarikan diri oleh TY (DPO) dengan mbawa semua hasil produksi dan peralatan extraksi LAB serta meninggalkan TKP Jalan Janur Elok Kelapa Gading, karena sudah ada yang menginformasikan jaringan tersangka TM tertangkap.

Team penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, sehingga didapati identitas dari CT (supir) yang diamankan pada tanggal 23 Oktober 2018 di kediaman CT. Kami melakukan penyidikan kali sehingga dapat kami temui barang bukti yang merupakan milik tersangka TY, VIN, HAM, COK. Ke-4 tersangka berstatus narapidana di Rutan Cipinang dengan perkara Narkoba sejak tahun 2016.

Para tersangka dikenakan Pasal 114
ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.