Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Berkedok Anggota BIN Dari Kasus Ratna Sarumpaet

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap empat orang pelaku penipuan. Kasus penipuan ini berawal dari pengembangan kasus Ibu RS, tersangka kasus Hoax Penganiayaan.

Awalnya,”jadi saat pemeriksaan kasus Hoax Penganiayaan Bu RS ini menyebut nama D dan R kepada polisi, “ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

“Kenapa Ibu RS nyebut nama D, karena yang bersangkutan atau Bu RS ketemu di sebuah Hotel di Bilangan Kemayoran. Dia berhadapan langsung dengan D. Dia menyampaikan bahwa, yang bersangkutan dianiaya oleh seseorang, mengalami penganiayaan,”ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 12 Nopember 2018.

Saat bertemu dengan RS, D juga sempat menceritakan soal adanya uang raja-raja yang tersimpan diluar negri. Menurut Argo, Ibu RS mempercayai hal tersebut.

“Dan selain dia diberi tau Ibu RS soal penganiayaan, dia juga menceritakan adanya uang Rp 23 Triliun. Uang itu adalah uang nya raja-raja Indonesia. Tersangka D ini menceritakan kelanjutan uang raja raja yang kalau dikumpulkan ada sekitar Rp 23 Triliun disana,” ujarnya.

Polisi kemudian menyelidiki identitas kedua orang tersebut. Setelah diselidiki, para pelaku juga sempat menipu korban lain berinisial TNA. TNA tertipu hampir Rp 1 Millyard.

Polisi akhirnya menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan tersebut, alami HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52). Seorang pelaku lain berinisial T masih dalam pengejaran.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antar rekening, satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice, satu buah tanda Kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda Kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan Presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.