Roskanedi: Wujudkan Zona Wilayah Bebas KKN di Lingkup ATR/BPN

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi utara – Kegiatan pertanahan yang digelar melalui Rapat Kerja dan Pencanangan Zona Integritas di wilayah Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Utara, Senin (19/11/2018) pukul 11.00 wita siang tadi.

Dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara. M.Roskanedi, SH, didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Jurist Precisely Sitepu, SH. MH.

Narasumber pada kegiatan ini oleh Kejati Sulit Bidang menmbahas beberapa Aspek Hukum Perdata, Hukum Tata Usaha Negara dan Aspek Hukum pidana yang berpotensi timbulnya KKN.

Kejati Sulut M.Roskanedi, mengharapkan kegiatan rakor sekaligus penandatanganan Pencanangan Zona Integritas di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Utara, maka output dan outcome kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Utara dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota se Sulawesi Utara kiranya dapat mewujudkan Zona Wilayah Bebas Korupsi dan Zona Bersih Melayani baik dan sesuai aturan.

“Pada kesempatan Kejati Sulut M.Roskanedi, SH juga ikut menadatangani dan menyaksikan Pencanangan Zona Integritas dilingkup ATR/BPN diikuti para Pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Utara, seluruh Kepala kepala Kantor Pertanahan Kabupatan dan Kota se Prov. Sulawesi Utara.

Sementara itu Kepala Kantor ATR/BPN Propinsi Sulut Freddy Kolintama, berterimakasih atas kesediaan Kejati Sulut hadir sebagai Narasumber.

“Apresiasi kepada Kejati yang ikut bertanda tangan dan menyaksikan Penandatanganan Pencanangan Zona Integritas di Kantor Wilayah BPN Sulut dan Kakanwil BPN Provinsi Sulut.” Tukasnya menambahkan dengan adanya kerjasama ini,kedepan bertekad mewujudkan Zona Wilayah Bebas Korupsi dan Zona Bersih Melayani melalui program Presiden RI Jokowidodo yakni Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

“Kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi Sulut di tahun 2019 sudah harus mewujudkan Zona Wilayah Bebas Korupsi dan Zona Bersih Melayani dan cepat di lingkungan kerjanl ATR/BPN masing-masing kabupaten kota.”pungkasnya

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.