Sidang Ke II di PN Tangerang, Orang Tua Korban Kekerasan Meminta Terdakwa Ditahan

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 24 Mei 2017 lalu, yang saat ini memasuki sidang ke II di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Namun terdakwa tak kunjung ditahan. Selasa (06/11/2018).

Dimana Penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi di Kampung BTN Cituis RT 001/005 Kelurahan Surya Bahari Pakuhaji Kabupaten Tangerang dengan Korban MS (11) yang duduk di kelas V SD, yang dilakukan oleh terdakwa Riyanto Rekso Samudro.

Ayah korban Karnedi bin Rawan, mengatakan sejak kasus tersebut berjalan pasca melapor di unit Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor : LP/B/449/V/2017/PMJ/Restro Tangerang Kota.

“Dari saat itu, kasus ini ditangani hingga disidangkan di pengadilan, pelaku tidak pernah ditahan dan berkeliaran bebas. Itu salah satu hal yang sangat amat disayangkan,” ujarnya usai menghadiri sidang ke-II tersebut.

Karena dari laporan sebelumnya, saya melapor dengan Pasal 80 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saya sebagai orang tua korban, meminta agar terdakwa dituntut sesuai perbuatan yang dilakukan. Dan juga meminta kepada pengadilan agar pelaku ditahan,” tegasnya.

Kasus ini lanjutnya, sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang dan ditangani oleh Jaksa Trynalia, SH.

“Kami (keluarga korban.red) meminta agar Jaksa dapat transparan dan menegakkan hukum kepada pelaku dan ditahan,” tandasnya.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.