Polres Metro Jakarta Selatan Berhasil Amankan Tersangka Kasus Penipuan

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan, berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka kasus Penipuan dan Pertolongan Kejahatan di Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka AS (33 th) dan HA alias G (40 th) diamankan menindak lanjuti laporan dari korban atas kejadian yang dialaminya.

Kejadian bermula pada hari Sabtu,1 Desember 2018 di Jl. Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan korban bertemu dengan tersangka AS di TKP. Selanjutnya tersangka menanyakan kepada korban J dengan ucapan “Kamu Yang Memukul Adik Saya Ya ?”, ujar Kapolres, meniru ucapan tersangka.

Kemudian AS mengajak korban J berkeliling menggunakan sepeda motor. Sebelum mengajak korban J, tersangka juga sempat meminta 1 (satu) unit HP milik M (korban lain) dan menyuruhnya menunggu di TKP.

Selanjutnya kedua tersangka menurunkan korban J dipinggir jalan dan meminta HP miliknya. Karena merasa takut, korban menyerahkan 1 (satu) unit handphone kepada kedua tersangka dan langsung pergi. Tersangka AS menjual HP hasil kejahatannya kepada tersangka HA alias G di sekitar daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah 7 (tujuh) unit HP diduga hasil kejahatan. Akibat perbuatannya tersangka AS dikenakan pasal 378 KUHP dan HA dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.