Satreskrim Polres Serang Amankan DN dan AS

Spread the love

Jurnalline.com, Kabupaten Serang (Banten) – Satuan Resesse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Serang berhasil mengamankan DN dan AS yang diduga melakukan tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan, Kamis (10/01/2019) lalu, di galeri ATM BRI depan PT. Lung Cheong.

Pada gelar pengungkapan tersebut, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan menjelaskan, waktu kejadian pada Kamis (10/01/2019) sekitar Jam 02 : 00 WIB, di galeri ATM BRI didepan PT. Lung Cheong Brothers, Kampung Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Untuk korban yang di rugikan bernama Morlan Hutagalung, merupakan salah satu karyawan dari PT. Bringin Gigantara,” jelas Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, saat gelar pengungkapan di Mapoles Serang Kabupaten, Jum’at (18/01/2019).

Sedangkan untuk barang bukti yang di amankan di sekitar TKP 1(satu) buah pinset stainlesse warna hitam, 1(satu) buah kawat ukuran kecil (30 cm) ujung kawat di bentuk hurup “L” 1(Satu) buah alat penjepit dari besi 1 (Satu) buah Kartu ATM BRI 1(Satu) buah Sepeda motor Honda Beat Berwarna Biru Putih, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000; pecahan uang Rp.50.000.

Kapolres Serang menambahkan kedua pelaku melakukan tindak pidana curat di mesin ATM BRI dengan modus menggunakan alat berupa 1 (Satu) buah pinset 1(Satu) buah kawat besi ukuran 30 cm yang bentuk menjadi hurup “L” yang mana sebelumya pelaku melakukan hal tersebut dengan cara memasukan kartu ATM BRI milik pelaku ke mesin ATM dan melakukan transaksi penarikan uang sebesar Rp.1.250.000.

“Ketika mesin ATM hendak beroperasi, kurang lebih 10 detik, pelaku mencabut kabel listrik ATM, sehingga mesin ATM terhenti dan lubang pengambilan uang terbuka, kemudian pelaku mengambil uang tersebut dengan mengunakan alat penjepit berupa pinset, kawat besi dan alat penjepit,” ungkap Kapolres Serang.

AKBP Indra kembali menjelaskan, untuk identitas kedua pelaku DN dan AS, keduanya merupakan warga asal Lampung, dan keduanya tinggal di sebuah kontrakan di daerah Cikande.

“Motif para pelaku melakukan pencurian agar memiliki uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari di karenakan kedua pelaku tidak mempunyai pekerjaan. Dan upaya polisi mengamankan kedua pelaku berserta barang bukti untuk proses penyidikan, dan kedua pelaku di kenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Indra Gunawan.

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.