Perubahan Pasal, Berdampak Pada Pencairan TPP

Spread the love

Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Hingga memasuki akhir April 2019, sebagian besar pegawai dilingkup Pemprov Malut belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Padahal, TPP sangat dinanti oleh para pegawai untuk kehidupan sehari-hari.

Rupanya salah satu alasan terlambatnya proses pencairan TPP adalah adanya perubahan pasal 8 Peraturan Gubernur nomor 49 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2019. Hal ini diakui Penjabat (Pj) Sekda Malut Bambang Hermawan, saat dikonfirmasi di kediaman Sekda, Gusale Puncak, Sofifi, Rabu (24/4).

“Revisi Pergub 49 itu diserahkan baru pada awal April. Nah dari Januari sampai Maret kan belum bisa dieksekusi (diproses), bagaimana mau diproses kalau SKnya sendiri masih dilakukan pembahasan ,”akunya

Bambang menjelaskaakan, pada pasal 8 Pergub 49 tentang TPP sebelum perubahan, ada 6 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bekerja diatas jam kerja normal mendapatkan tambahan tersendiri. 6 SKPD tersebut yakni Bappeda, BPKPAD, BKD, Sekretariat DPRD, Biro Hukum, dan Biro BPBJ.

“Perubahannya yang tadi sudah diumumkan, jam kerja diatas normal dan jam kerja normal, kemudian itu dihapuskan, semuanya jam normal, tidak ada lagi 6 SKPD dengan perhitungan diatas normal,”terangnya

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019, untuk jabatan JPT Madya (Sekda) sebesar Rp.20.000.000, JPT Pratama yang terdiri dari Asisten Rp.15.000.000, Staf Ahli Rp. 15.000.000, Eselon IIa Rp. 10.000.000, Eselon IIb Rp.10.000.000.

Sementara untuk Administrator sebesar Rp.5.500.000, Pengawas yang terdiri dari Eselon IVa Rp.4.000.000, Eselon IVb Rp. 4.000.000, dan untuk kepala TU SMA/SMK/SLB/ sebesar Rp. 1.500.000.

Bambang menegaskan, dalam Pergub tersebut juga mengatur hak dan kewajiban pegawai pindahan dibawah satu tahun.”Pegawai pindahan yang berhak menerima TPP bagi yang sudah mengabdi diatas 1 tahun, yang belum capai, belum diberikan, kita berdasarkan Pergub, kalau mau protes silahkan protes Pergubnya,”pungkasnya

Penulis : WMY
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.