Amien Rais Penuhi Panggilan Ke-dua Polda Metro Jaya

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais memenuhi panggilan keduanya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan upaya makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Tak banyak yang ia katakan setiba di Markas Polda Metro Jaya. Dia mengaku sehat sehingga siap memenuhi panggilan.

“Sangat sehat,” katanya di lokasi, Jumat 24 Mei 2019.

Mantan Ketua MPR itu mengatakan akan memberikan keterangan usai pemeriksaan selesai. Dia sendiri nampak ditemani lima orang saat tiba di sana.

“Nanti saya kasih pres conference yang mantap,” ujar dia lagi.

Eggi mulai ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019. Dia masuk rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April. Laporan Supriyanto teresgister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis : Khnza
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.