Eggi Sudjana Akan Ditahan Selama 20 Hari Kedepan

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Pihak Kepolisian membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Eggi Sudjana, sejak Selasa 14 Mai 2019 malam. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan Eggi telah sesuai dengan prosedur dan perundang undangan yang berlaku.

“Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh Penyidik dan di persilahkan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut, “ujar Argo di Polda Metro, Rabu 15 Mai 2019.

Argo menjelaskan, Eggi mulai masuk ke rutan Mapolda Metro Jaya, Selasa 14 Mai sekira pukul 23.00 WIB. Politisi PAN ini akan ditahan selama 20 hari Kedepan.

“Tersangka dimasukkan kedalam tahanan Direktorat Tahanan Titipan Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB, “jelasnya.

Sebelumnya, Eggi dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu 24 April lalu. Dewi menolak Eggi berencana melakukan makar terkait Seruan People power melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Penulis : Khanza
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.