Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bambang Hermawan mengatakan pembayaran gaji K-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) dilakukan akhir bulan Juni 2019. Mengingat, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa gaji K-13 dipastikan masuk ke rekening pegawai pada 1 Juli 2019.
“Sesuai arahan bu Menteri kan 1 Juli, tapi kita akan bayar sebelum itu, sekarang prosesnya sudah jalan dan segera disalurkan (ke rekening pegawai), Sekitar 30 milyar lebih, sementara proses berjalan dan sebelum tanggal 1 sudah cair. Amprah (berkas permohonan) gaji K-13 sebagian besar sudah selesai, hanya saja ada perhitungan pajak dan pemotongan lain yang masih tertunda di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” kata Bambang di Sofifi, Selasa (25/6/2019).
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 PNS akan cair, 1 Juli 2019.
Gaji ke-13 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016, Anggaran yang disiapkan untuk gaji K-13 sekitar Rp 33-34 milyar. Bambang kembali menegaskan akan tersalur sebelum 1 Juli 2019.
Dalam lampiran peraturan tersebut, Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300.
Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200). Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sementara Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Penulis : Randi Ridwan
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media