Jurnalline.com, PENKOSTRAD – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonif Para Raider 502 Kostrad yang dipimpin oleh Letkol Inf Febi Triandoko berhasil mengamankan WNA asal Malaysia yang masuk wilayah Indonesia tanpa surat dan dokumen resmi, Minggu (4/6).
Kejadian tersebut bermula ketika seorang warga Malaysia a.n. Ringkay Anak Endawie datang ke pos jaga di Desa Sepadan, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu pada pukul 22.30 WIB. Ia bermaksud untuk meminta ijin pulang ke Malaysia dengan membawa mobil sedan Proton QAT 8150 warna coklat. Akan tetapi, anggota Satgas yang sedang melaksanakan dinas jaga tidak memberikan ijin untuk melintas, dikarenakan WNA tersebut tidak membawa dokumen lengkap.
Setibanya dari mengambil uang, WNA asal Malaysia tersebut kembali ke pos jaga untuk mengambil mobil dan I.C/KTP yang ditahan. Kemudian ia meninggalkan pos kembali dengan alasan akan ke salah satu Cafe yang berada di Desa Berangan, Kecamatan Badau untuk membayar Taxi yang sedang menunggunya disana. Karena merasa curiga, anggota jaga melaporkan kejadian tersebut kepada Lettu Inf Surono Patra selaku Perwira Seksi Intelijen Satgas bahwa ada warga Malaysia masuk ke Indonesia tidak membawa kelengkapan dokumen yang jelas.Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
