Akhirnya Selesai, AGK-YA Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2019-2024

Spread the love

Jurnalline.com, Ternate (Maluku utara) – Harap-harap cemas, mungkin itu yang dirasakan oleh Paslon AGK-YA dan AHM-RIVAI serta para pendukungnya saat menunggu putusan KPU terhadap rekomendasi Bawaslu.

Betapa tidak, proses yang panjang telah dilewati, dengan kemenangan ditangan Petahana, tiba-tiba muncul rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 3 itu.

Namun, rekomendasi Bawaslu berbeda dengan hasil kalian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara. KPU menyatakan, Paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan dan PKPI itu tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang disampaikan oleh Bawaslu.

“Bahwa berdasarkan langkah-langkah pada angka 3, dinyatakan terlapor K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc. tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan pasal 71 ayat (2) uu 10/2016, dan dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara 2018,” bunyi putusan KPU nomor: 214/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018.

Dengan keluarnya Surat KPU tertanggal, 8 November 2018. Maka selesai sudah, dinamika Pilgub yang telah memakan waktu cukup panjang ini.

“Walaupun MK belum memutuskan dalam sidang putusan. Namun, hadirnya surat tersebut telah menjawab fakta persidangan MK pada 5 November kemarin. Dengan agenda Laporan PSU dari Termohon, Pemohon dan Pihak Terkait, serta Bawaslu,” kata Sahrin kepada reporter jurnalline.com, melalui keterangan tertulis WA, Jumat (9/11/2018).

Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilgub Malut pada 17 Juni 2018 lalu.

“Maka, dengan ini kami sampaikan terima kasih kepada rakyat Maluku Utara yang telah mengikuti proses pilkada dengan aman dan damai. Begitu pula kepada Pihak Penyelenggara dan Pengawas, juga Pihak Aparat keamanan, kami sampaikan banyak terimakasih,” ujar Sahrin

“Akhirnya selesai, AGK-YA Gubernur 2019-2024,” tutupnya

(YUDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.