Jurnalline.com, Sulawesi Utara (Minahasa) – Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kawangkoan, Senin,(13/11/2018) dilaksanakan kegiatan pelatihan pengelolaan keuangan desa tahun 2018 bagi peangkat desa dan keluahan menghadirkan Narasumber oleh Kajari Minahasa diwakili oleh Kasie Intel Nopryanto Sihombing, SH,MH. Bersama didampingi jajaran Kecamatan Kawangkoan Dra. MeikeM.Rantung diwakili Kasie PMD Nisye A.Poluakan, SE,
Terkait Pengelolaan Keuangan, kata Sihombing adalah mengacuh pada UU No 16 tahun 2016, tentang desa dimana bagaimana kilas tujuan dalam pembangunan desa Desentralisasi pada proses pembangunan dengan adanya peran dan keterlibatan masyarakat desa itu sendiri.
Lebih Lanjut dikatakan Kasie Intel Kejaksaan negeri kabupaten Minahasa Nopryanto Sihombing, SH, MH, perlu disampaikan terkait pengelolaan anggaran dana desa maupun dana kelurahan.
” Pemerintah di setiap daerah berupaya sehingga dapat memaksimalkan pengelolaan dana desq, yang bersumber dari dana APBD bisa berjalan dan tepat sasaran.” Ujar Nopryanto
Kuntua itu harus paham untuk menaejahterakan masyarakat desa seperti, Pendidikan, Kesehatan, oleh karenanya Pemerintah desa Perlu mengetahui dasar hukumnya sesuai funginya. Dengan Asas transparan, akuntabel, tertib dan terbuka pada publik.
Disampaikan Sihombing bahwa hal ini menghindari dan mencegah Terkait salah satu contoh masalah dugaan Korupsi Solar Cell, yang melilit 53 desa , itu karena tata pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan program yang ada.
“Mengenali dan memahami, sesuai kebijakan menjadi perhatian para perangkat desa maupun perangkat kelurahan terkait UU Desa.”
Bagaimana pencegahan tindak pidana, lebih penting daripada penindakan. Oleh karenanya dibutuhkan sinergitas pemangku kepentingan sesuai fungsi dan perannya masing masing, terlebih
Kerjasama seluruh perangkat desa.
“Apa yang akan dibangun selanjutnya disampaikan kepada masyarakat.” Urai Sihombing
Mendukung pembangunan desa dengan dana desa untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan desa diutamakan kepentingan umum. Mengembangkan perekonomian yang ada di desa itu sendiri.
“Tujuan untuk bagaimana menumbuhkn perekonomian masyarakat yang ada didesa adalah hal terpenting yang harus dilakukan perangkat desa untuk mendukung pembangunan pemerintah desa.” Pungkas Sihombing
Senada disampaikan Sektetaris PMD kabupaten Minahasa, guna memaksimallan penggunaan anggaran dana desa, diharapkan agar untuk mematuhi segal aturan dan perundang undangan yang ditentukan.
“Beberapa hal penting, diantaranya Belanja Desa harus sesuai dan dipergunakan untuk Penyelenggaraan , Pelaksanaan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulanagn bencana .”tutupnya ditambahkan Kabid PMD Novita terkait kerjasama dengan BPKP para hukum tua operator memahami aplikasi Baru sistem wase.
Turut hadir para Camat Kawangkoan Utara, kepala kepala desa, kepala kelurahan, sekdes, dan jajaran.
(EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media