Jurnalline.com, Jakarta – Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan, melalui Team Reaksi Cepat (TRC), merujuk 2 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya Jakarta Barat, Minggu 20 Januari 2019.
Rujukan tersebut penindakan Satgas Petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) atas rujukan dari 2 kecamatan, Mampang Prapatan dan Setiabudi.
“Petugas P3S mendapatkan laporan dari Polsek Mampang, akan ada nya Waria di Mapolsek Mampang, petugas titik Casablanca Kuningan, langsung menindak lanjutinya ke Mapolsek Mampang, dan yang satu lagi laporan dari Satpol PP Kecamatan Setiabudi, tapi yang dari Setiabudi masuk kategori Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), “ujar Kasudin Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan, H Dumyani MSI, saat di konfirmasi di Walikota Jakarta Selatan.
“Saat ini mereka (PMKS), sudah di rujuk ke Panti Sosial Kedoya, “ujarnya menambahkan. “Kami menjalankan Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum, “tegasnya.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media