Tapal Batas Haltim-Halteng Ditetapkan Kemendagri

Spread the love

Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Tarik menarik soal tapal batas antara pemerintah kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) dan Hamahera Tengah (Halteng) akhirnya diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nonor 84 Tahun 2018, tentang atas daerah kabupaten Halmahera Timur dan kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara, maka perselisihan tersebut dianggap selesai.

Plt Bupati Haltim Muh Din mengaku legah dengan keluarnya Permendagri 84 tersebut. Dengan demikian semua pihak harus menerima, dan menyudahi perselisihan tapal batas.”Harus diterima karena putusan tertinggi, secara hukum positif batas kabupaten itu keputusan tertinggi,”katanya kepada awak media, Rabu (6/2/2019, usai melakukan pertemuan dengan Gubernur.

Menurutnya, Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat sudah bisa membuat keputusan soal tapal batas. Namun, karena menghindari konflik Gubernur terpaksa menyerahkan ke Kemendagri, sebagai pemilik otoritas tertinggi.”Sebetulnya Provinsi sudah bisa mengambil langkah, apabila kedua kabupaten tidak sepakat maka provinsi mengambil keputusan. Tapi kan provinsi tidak mau,”ungkap Muh Din

Muh Din kemudian menjelaskan sedikit historis penetapan wilayah pada zaman dulu. Dimana suatu wilayah ditetapkan berdasarkan wilayah adat.”Setingan awal wilayah kabupaten di kita ini kan pada umumnya didasarkan pada setingan wilayah adat. Ada sangaji, ada sultan, dan lainnya,”tuturnya

Oleh karena itu, Plt Bupati itu berharap tidak ada lagi perpecahan pandangan soal wilayah, yakni wilayah berdasarkan hukum positif dan berdasarkan wilayah adat yang sudah sekian lama menjadi rujukan masyarakat. “Sehingga saya sendiri berharap supaya wilayah ada ini menjadi satu dengan garis wilayah hukum positif. Sehingga dilapangan tidak terjadi dualisme,”tambahnya

(YUDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.