Jurnalline.com, Tangerang – Tidak ta’ati aturan dan langgar Perda (peraturan daerah), ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merk dan Mobil Truk Tinja diamankan oleh Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Bid Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Rabu (13/03/2019) sore.
Mobil truk tinja bernomor Polisi B 9273 PC tersebut diamankan lantaran kedapatan sedang membuang limbahnya dikali Sabi.
Kepala Bidang (Kabid) Garkumda Kaonang menjelaskan, sebanyak 119 botol miras berbagai merk tersebut diamankan dari dari toko jamu di Jalan Sasmita, Kelurahan Gerendeng.
“Selain miras, kami (Satpol PP.red) juga mengamankan mobil truk tinja yang sedang melakukan pembuangan limbahnya langsung ke kali Sabi.
“Kegiatan pembuangan limbah secara langsung ke kali tersebut sudah lama dipantau, kebetulan hari ini kita dapatkan mereka dan langsung diamankan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kaonang mengatakan bahwa para pelanggar Perda ini akan langsung sidang besok pada hari Kamis, 14 Maret 2019.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Karena telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan penjualan minuman keras dan Perda No 3 Tahun 2009 tentang pengelolaan sampah,” tutupnya.
(Iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media