Jurnalline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri berhasil, membongkar sindikat perdagangan manusia ke sejumlah negara di Timur Tengah. Sebanyak 8 orang tersangka telah diamankan polisi.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, seribuan orang telah menjadi korban kejahatan jual beli manusia. Sehingga i tak memungkiri, bila kasus ini menjadi kasus perdagangan manusia terbesar yang pernah dibongkar oleh institusi Polri.
“Ini kasus terbesar yang pernah ditangani Polri, korbannya lebih dari 1.000 orang, ada empat negara tujuan dan kasus ini akan dikembangkan terus, “ujar Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 April 2019.
Sementara itu, Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak berujar bahwa terdapat empat jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut yakni, jaringan Maroko, Arab Saudi, Suriah, dan Turki.
Adapun modus yang mereka tawarkan kepada korban, yakni dijanjikan menjadi pembantu rumah tangga (PRT) disejumlah negara, dengan penghasilan sekitar 7 juta/bulan. Namun iming iming itu justru berbanding terbalik dengan kenyataan yang sebenarnya.
“Korban ini kebanyakan berasal dari daerah NTB dan Jawa Barat. Mereka dijanjikan bekerja jadi pembantu rumah tangga dengan gaji yang besar,. “Ujar Herry.
Tersangka kata dia, terlebih dahulu memberi uang tunai sebesar Rp 4 juta hingga 5 juta kepada korban. Seluruh kelengkapan dokumen diurus oleh para tersangka.
“Jadi, agen yang merekrut korban ini malah memberi uang kepada korban kisaran Rp 4 juta – Rp 5 juta. Kemudian ongkos pembuatan dokumen dan yang lainnya dia oleh agen. Tapi kalau korban batal berangkat, harus kembalikan uang itu, “tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Penulis : Khnza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media