Jurnalline.com, Jakarta – Aparat Kepolisian Polda Metro, menangkap Ahmad Bukhori Muslim atas dugaan tindak pidana penipuan dan Penggelapan visa jamaah haji Kamis 4 April 2019 dini hari.
“Yang bersangkutan ditangkap di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi pukul 04.30 WIB, oleh Unit 5 Subdit 4 Ditreskrimum, kata Abid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Penangkapan berdasarkan laporan dengan nomor LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 28 Juni 2018, dengan barang bukti satu buah surat pernyataan dan satu buah kwitansi.
Berawal disebuah tempat pengajian pelapor bertemu Buchori, pelapor Minta bantuan untuk mengurus Visa haji untuk jamaah, pelapor karena sudah habis kuota haji.
Pelapor pun percaya oleh salah satu tokoh persaudaraan Alumni (PA) 212 itu. Keduanya pun bertemu kembali didepan kantor Kedutaan Arab Saudi. Pelapor menyerahkan paspor dan uang 136.500 dolar AD beserta 27 paspor untuk mengurus Visa furodahnya.
“Penyerahan tersebut didalam mobil terlapor, namun tidak ada tanda terima saat itu. Pelapor minta visa harus jadi selama tiga hari dan terlapor menyanggupi, “ujarnya.
Tiga hari berlalu, Buchori tak memberi kabar. Pelapor minta tolong saksi AJ, menghubungi Bukhori dan bertemu dirumah AJ. Saat itu dibuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang dan 27 paspor.
“Sampai laporan polisi, bisa haji furodah tidak pernah diurus. Terlapor tidak mengakui telah menerima uang, karena versi terlapor, pelapor hanya menyerahkan paspor, “Argo menambahkan.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti surat pernyataan dan kwitansi.
Penulis : Yati
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media