Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Jajaran Pemprov Sulut diminta segera menyiapkan dokumen karena selama empat puluh lima (45) hari BPK RI Perwakilan Sulut akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
Hal ini disampaikan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE melalui Wakil Gubernur Steven OE.Kandouw.
“Perintah pak Gubernur Olly wajib ditaati, tidak ada kompromi harus, oleh karenanya setiap SKPD untuk mempersiapkan segala keperluan yang diminta pihak BPK.” Ucap Kandouw selama waktu pemeriksaan BPK, jika ada SKPD yang akan melakukan tugas keluar daerah silahkan koordinasi dengan baik dengan tim hal ini terkait dengan berbagai administrasi yang akan dilaporkan.
“Tentunya saya akan teliti terlebih dahulu jika sesuai aturan maka saya memberikan ijin sesuai arahan pak Gubernur Olly Dondokambey,” pungkasnya.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Andre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media