Jurnalline.com, Jakarta –
Politisi PAN, Eggi Sudjana akhirnya memenuhi panggilan penyidi Polda Metro Jaya. Eggi pertama kali diperiksa dengan status tersangka terkait seruan people power.
Dalam pemeriksaan kali ini, Eggi merasa berterimaksaih dirinya ditetapkan tersangka. Selain, alasan untuk membongkar kecurangan, penetapan tersangka dirinya juga dinila bisa membongkar wajah kebenaran di Pemilu 2019.
“Kalau tinjauan spiritual saya. Saya malah berterima kasih jadi tersangka ini. Karena ini peluang untuk membuktikan kejujuran, kebenaran, keadilan bisa tampak,” kata Eggi di Polda Metro Jaya, Senin 13 Mei 2019.
Kendati demikian, Tampaknya Eggi merasa tidak terima, jika dalam pemeriksaan kali ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dirinya.
Karena itu, pria yang kerap mengkritik pemerintahan Jokowi ini tetap menaruk harapan agar Jokowi memerintahkan Kapolri tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.
“Kepolisian harus profesional. Kalau bisa Jokowi memerintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan dirinya, kalau dia (Jokowi) berdemokrasi yang benar,” harapnya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan Dewi Ambarawati atau Dewi Tanjung, caleg PDI Perjuangan ke Polda Metro Jaya, setelah beredar video bahwa Eggi menyuarakan gerakan pengerahan massa atau people power.
Dalam laporannya itu, Eggi dinilai telah melanggar dugaan UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junctoPasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis : Khnza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media