Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dalam Rangka Nota Persetujuan bersama Eksekutif dan Legislatif mengenai Peraturan Daerah Perubahan Perda No. 1 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa Tahun 2005-2025, dilaksanakan dan bertempat di Ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Minahasa, Selasa (7/5/2019)
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa James Rawung, SH. Daidampingi para wakil Ketua. Bupati Minahasa Ir. Royke Octavian Roring, MSi, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry R. Korengkeng SH. MSi dan jajaran organisasi perangkat daerah.
Dalam sambutannya Bupati, Ir Royke oktavian Roring, M.Si menyampaikan bahwa RPJPD Kabupaten Minahasa tahun 2008-2028 sesuai Perda Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2009, yang disusun sebelum Permendagri No. 86 Tahun 2017 sehingga secara otomatis substansinya belum sesuai dengan kaidah Permendagri tersebut,oleh karenanya di perlukan perubahan.
“Penyesuaian Perubahan akan dilakukan diTahun penyelenggaraan RPJPD tahun 2005-2025 sesuai RPJP Nasional.”
Tutur Bupati
Lanjut Bupati ROR bahwa perumusan sasaran pokok serta arahan pokok dan arah kebijakan masalah kurun waktu ini wajib dilaksanakan karena amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang RPJP Nasional.
“Kurun Waktu setiap RPJPD harus sesuai dengan kurun waktu RPJPN, dan terkait perubahan sasaran pokok, hal tersebut perlu dilakukan perumusan kembali agar arahan pembangunan daerah dapat selaras dengan arahan pembangunan nasional sekarang ini.” Tukasnya
Terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus), atas kerjasama yang telah diberikan dalam membahas RPJPD Kabupaten Minahasa tahun 2005-2025 sampai hari ini pada tahapan Nota Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay
Kontributor : Sulawesi Utara
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media