Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) M Al Yasin Ali pada melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada hari pertama kerja paska cuti bersama selama Idul Fitri 1440 Hijriah, Senin (10/6/2019).
Tidak sendirian, orang nomor dua di Pemprov Malut ini didampingi Pj Sekda Bambang Hermawan, Inspektur Ahmad Purbaya, dan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Idrus Assegaf.
Rencananya Sidak dilakukan di semua SKPD dilingkungan Pemprov Malut, baik yang seatap dengan Gubernur maupun yang berada di seputaran jalan kilometer 40 Sofifi.
“Tadi saya belum sempat ke beberapa dinas lainnya, karena bertepatan dengan agenda paripurna DPRD Malut dan agenda Sidak akan kami lanjutkan besok,”katanya kepada wartawan
Pada kesempatan itu, Wagub menyasar sejumlah SKPD diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Malut, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Mantan Bupati Halteng 2 periode ini mengatakan, pada dasarnya inspeksi mendadak (sidak) untuk mengetahui dan memotret secara langsung kondisi kedisiplinan pegawai negri sipil (PNS),berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 dengan lingkup mencakup disiplin presensi, disiplin masuk dan pulang kerja, disiplin mentaati jam kerja Serta menggali permasalahan-permasalahan yang terjadi pada masing-masing SKPD lingkup pemerintah propinsi malut.
“kita mulai menerapkan kedisiplinan pegawai secara perlahan-lahan,”ungkapnya
Lebih jauh ia mengatakan, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kedisiplinan ASN Pemprov Malut adalah tempat tinggalnya yang jauh dari ibu kota provinsi, seperti Ternate dan Tidore. Namun, hak itu tidak bisa menjadi alasan pemerintah untuk memberikan toleransi, pasalnya para pegawai sudah dibekali dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP)
Untuk menindaklanjuti surat Menteri PANRB nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 Tentang laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama hari raya idul fitri 1440 H. Pemprov Malut tidak segan-segan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak disiplin.
“Jadi kita tadi sudah melakuakan rapat dengan pak Gubernur sekaligus melaporkan pelaksanaan sidak tadi, untuk yang lalai kami akan memberikan sanksi ringan berupa teguran lisan termasuk dengan lima pimpinan SKPD yang tidak berkantor hari ini, kedepan kita akan terapkan PP 53 tentang disiplin pegawai,”tegasnya
Kelima pimpinan SKPD yang tidak ditemui Wagub saat melakukan Sidak adalah kepala Dinas energi dan sumberdaya mineral (ESDM) Imama Mahdi, kepala Diskominfo Burhan, kepala dinas Bpmd Mochtar, kepala dinas Sosial Muhammad Ismail, dan kepala dinas Dikdukcapil.
Penulis : dhy
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media