Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print-01/R.1/Fd.1/06/2019 tertanggal 06 Juni 2019, tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan NonKUR Tahun 2016-2017 pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Boulevard Manado Sulawesi Utara.
Dalam Konfrensi pers Kejaksaan Tinggi Sulut, selasa (02/072019) dijelaskan bahwa sekitaran tahun 2016 hingga tahun 2017 Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Boulevard Manado menyalurkan Kredit Jenis Program,’Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL,’ dilaksanakan oleh pegawai BRI dengan Jabatan Account Officer.
“Terhadap penyaluran Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL pada tahun 2016-2017 telah ditemukan masalah tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa Debitur yang menggunakan syarat kredit Palsu atau tidak sesuai dengan Usaha yang ada kemudian menjadi Non Perrforming Loan atau kredit macet,” Tukas Kasi Penkum Kejati
Lanjutnya setelah dilakukan Audit Investigasi kredit yang kemudian bermasalah tersebut semua di prakarsai oleh Account Officer (Tersangka atas nama SJT alias aya).
Oleh karenanya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-951/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019 Atas nama tersangka SJT alias AYA selaku Account Officer.
“Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Boulevard Manado yang memprakarsai Kredit bermasalah alias fiktif dengan kewenangannya melakukan persetujuan atas kredit yang diajukan dengan persyaratan Palsu.” jelasnya
Selanjutnya berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-952/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019, Kejati Sulut menetapkan tersangka AHP alias Midun selaku Pihak ke tiga (brokoer/ Perantara), yang melakukan pengajuan Kredit bermasalah / fiktif dengan membuat persyaratan palsu.
Bahwa Atas Perbuatan para Tersangka Tersebut penyaluran Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL pada tahun 2016 sampai 2017 ditemukan masaalah. yakni tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa Debitur yang menggunakan syarat kredit Palsu atau tidak sesuai dengan Usaha yang ada kemudian menjadi Non Perrforming Loan atau kredit macet Sampai bulan April 2018 terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 4.543.033.604.- (empat milyar limaratus empat puluh tiga juta tiga puluh tiga ribu enam ratus empat rupiah).-
Olehnya Penyidik melakukan Penahanan kepada kedua tersangka masing-masing Selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan tanggal 21 Juli 2019, diketahui Para tersangka saat dimintai keterangan dimulai dari jam 11.00wita s.d jam 15.00wita dan saat ini ditahan di Rutan Malendeng berdasarkan bukti permulaan yang cukup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Ayat (1).
Atas perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 11 dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media