Jurnalline.com, Lebak (Banten) – Kepolisian Resort Lebak Polda Banten melaksanakan press conference pengungkapan kasus pencurian yang beraksi di waralaba Alfamart dan indomart di wilayah hukum Polres Lebak, Jumat, 12 Juli 2019.
Pelaku berinisial (IJ), laki-laki, merupakan residivis yang beralamat di Kampung Muncang Rt.001 Rw. 001, Desa Muncang, Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Banten yang sebelumnya pernah tersangkut perkara tindak pencurian R2.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, S.I.K,M.H. melalui Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto, S.K.K. menjelaskan bahwa, pelaku sudah melakukan pencurian di 6 TKP yaitu, Indomart Samping Kantor Kecamatan Rangkas bitung, Indo Mart Depan Pintu kereta Lewiranji, Alfamart Samping Pom Bensin Narimbang, Alfamart Jatimulya, Alfamart Jendral Sudirman dan Alfamart Papanggo.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura membeli sabun mandi kemudian mengambil sabun pencuci muka merk garnier sebanyak 3 (tiga) buah dan farfum belagio 1 (satu) buah yang selanjutnya oleh pelaku dimasukan ke dalam kantong celana dan kantong jaketnya,” terang Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dari pelaku, Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Sumber : Bidhms
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media