Jurnalline.com, Jakarta – Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Suhli bersama tiga pilar pimpin pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dihari pertama, sesuai Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dalam penanganan COVID-19 di provinsi DKI Jakarta.
AKBP Suhli mengatakan, bahwa tidak ada penyekatan/penutupan arus lalu lintas antara perbatasan Depok dan Jakarta Timur. Dan memeriksa kendaraan yang melintas perbatasan Jakarta-Depok.
“Petugas gabungan memeriksa setiap kendaraan yang lewat baik kendaraan roda dua dan roda empat yang melewati perbatasan,” ungkap Kasat lantas Jakarta Timur kepada Wartawan di Jln. Raya Bogor, KM 28, Jakarta, Jumat 10 April 2020.
Dia pun menjelaskan, bahwa Pelaksanaan PSBB dilakukan secara bertahap selama empat belas hari kedepan, dan dia pun berharap agar masyarakat mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub). Untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin bertambah.
“Bagi masyarakat pengguna jalan, baik roda dua, roda empat agar mematuhi PSBB yang sudah di berlakukan DKI Jakarta, agar di patuhi sesuai harapan pemerintah guna mencegah penularan Covid-19,” harapnya.
Ditambahkannya, AKBP Suhli, Dalam hari pertama pelaksanaan PSBB ini aparat gabungan belum menindak pelanggar, hanya memberikan teguran dan sosialisasi bagi pengendara yang melanggar PSBB yang di lakukan secara persuasif dan Edukatif. Untuk selanjutnya bagi yang tetap melanggar akan diadakan penindakan yang akan dilakukan petugas satuan Serse.
“Kami dari petugas gabungan hanya melaksanakan tugas pembatasan penumpang secara persuasip dan Edukatip, untuk penindakan kedepan nanti di lakukan petugas Serse,” tandasnya.
Dalam kegiatan tersebut Turut hadir Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Tuti dan Camat Pasar Rebo, Anton.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media