Hati Hati…. Pengelolaan Bansos Covid19 Sanksinya Berat

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa – Tanda awas bagi pejabat pemerintahan yang mengelola anggaran Bantuan Sosial (Bansos) khususnya bencana nasional non alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), telah disampaikan oleh penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Bahkan para penegak hukum tersebut telah memberikan peringatan keras kepada para pejabat pemerintahan baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa dan kelurahan, agar tidak bermain – main atau melakukan korupsi dengan Bansos khususnya penanganan wabah Covid-19.

Menurutnya ancaman bagi koruptor Bansos Covid-19, yakni hukuman mati.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Rahmat Taufani SH MKn melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Noprianto Sihombing SH MH Rabu (22/04/2020) kemarin.

Sesuai dengan pasal 2 UU Tipikor 31/1999 Jo 20/2001 mengatakan dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu, terancam pidana mati.

“Penerapan hukuman mati itu tidak sembarangan, Hukuman tersebut hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu. Syarat yang tertuang dalam penjelasan pasal 2 ayat 2,” jelas sihombing

Lanjutnya yang dimaksud keadaan tertentu, lanjut Sihombing, sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

“Seperti contoh pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai penanggulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” tambahnya

Karenanya saat ini di situasi global pandemi Covid-19, mengingatkan kepada seluruh pejabat di kabupaten Minahasa sampai tingkat desa dan kelurahan agar jangan main – main dengan Bantuan sosial, atau melakukan korupsi dana tersebut yang bersumber dari uang negara.

“Yang jelas, hukuman mati menanti jika ada oknum melakukan korupsi Bansos khususnya bantuan kepada terdampak Covid-19. Siapapun pelakunya termasuk Hukum Tua,” Urainya

Gotong royong, Bahu membantu masyarakat yang terdampak Covid-19ink, sangat baik dilakukan Terutama dalam hal bantuan sembako juga Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Akan Lebih mulia jikalau bantuan yang diberikan kepada orang yang layak menerima dan membutihkan, sehingga dampak positif boleh dirasakan masyarakat.

“Jika ada oknum yang masih tega dan berani memotong dana Bansos apa lagi melakukan pungli kepada penerima, segera laporkan dan ini akan segera ditindaklanjuti dengan Hukum,” kunci Sihombing

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.