Penerapan PSBB Di DKI Jakarta, Pengendara Sepeda Motor Pribadi Boleh Berboncengan

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sepeda motor boleh berboncengan asal memenuhi sejumlah syarat tertentu.

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur 33/2020 yang mengatur tentang PSBB di Jakarta.

“Motor berboncengan diperbolehkan, asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).

Sedangkan untuk ojek online, kata Sambodo, tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang.

“Angkutan roda dua dengan aplikasi hanya untuk angkutan barang.”

“Jadi tidak boleh bawa penumpang,” katanya.

Untuk kendaraan roda empat baik pribadi atau angkutan, kata Sambodo, jumlah penumpang dibatasi hanya 50 persen.

“Untuk mobil yang 7 seater atau tempat duduk, hanya boleh 4 penumpang dan berjarak.”

“Untuk mobil seperti sedan yang 5 seater hanya boleh 3 orang,” katanya.

“Semua orang di dalam kendaraan wajib mengenakan masker,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, motor pribadi boleh berboncengan dengan catatan penumpang dan pengemudi satu alamat.

“Untuk motor pribadi bisa mengangkut penumpang dengan catatan penumpang satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud,” katanya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya menyiapkan 33 cek poin di sejumlah titik pintu masuk atau perbatasan wilayah Jakarta dan wilayah sekitar, termasuk di terminal dan gerbang tol.

Hal ini dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang dimulai Jumat (10/4/2020) hari ini.

“Ke-33 cek poin ini untuk mengawasi pembatasan moda transportasi baik angkutan umum atau pribadi, roda empat dan roda dua,” kata Sambodo, Jumat (10/4/2020).

Menurutnya, ke-33 poin itu terutama berada di pintu masuk Jakarta, di antaranya di Kalideres, Jakarta Barat; Ciputat, Caman, Jakarta Timur dan lainnya.

“Juga di Terminal Pulogebang, Terminal Rambutan, dan Kalideres serta di beberapa gerbang tol,” terangnya.

Di 33 cek poin itu, kata Sambodo, disiagakan petugas beserta aparat dari Dishub DKI yang akan mengawasi dan memeriksa kendaraan yang melintas.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.

“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.

• Sampah Warga Jakarta Berkurang Hingga 620 Ton per Hari Selama Penerapan Work from Home

Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.

Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.

“Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.

“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja, tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya.

Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberi persetujuan atas permohonan pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta, yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengumumkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020)..

Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam.

Artinya, masa PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang-bidang berikut:

– Pertahanan dan keamanan

– Ketertiban umum

– Kebutuhan pangan

– Bahan bakar minyak dan gas

– Pelayanan kesehatan

– Perekonomian

– Keuangan

– Komunikasi

– Industri

– Ekspor dan impor

– Distribusi

– Logistik

– Kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatasan moda transportasi Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.