Jurnalline.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur mengamankan empat pelaku tawuran yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia. Pelaku dapat diamankan anggota Polsek Jatinegara dan Unit Polres Metro Jakarta Timur Rabu 8 April 2020 kemarin.
Informasi yang diperoleh dari Polres Jakarta timur pada hari Sabtu 5 April sekitar pukul 02.00 WIB telah terjadi tawuran antara Genk Magadel (Masjid Gank Dalam) wilayah kampung Melayu besar Tebet dengan Tim Hore (Anak Kebon Sayur). Kejadian bermula ketika AG dan MA sedang menuju Bukit Duri Tebet. Namun ditengah perjalanan bertemu dengan kelompok korban dan saksi IA bersama kawan kawan yang akan menyerang Kampung Kebon Sayur, melihat hal tersebut AG dan MA berputar arah, lalu bertemu dengan tersangka MAP dan FR, yang kemudian mengambil sebuah clurit melukai korban MR.
Akibat kejadian tersebut menimbulkan korban luka bacok di bagian punggung, dada, dan beberapa anggota tubuh lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia di rumah Sakit Premier Jatinegara Jakarta Timur. Korban meninggal berinisial MR (20) warga Jalan Masjid II, RT 02 RW 01 No 34, Kebon Baru Jakarta Selatan.
“Dalam waktu 3 hari kami mengamankan sejumlah pelaku tawuran,” ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, dalam keterangan persnya, Kamis 9 April 2020, di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Timur juga berhasil mengamankan 2 orang tersangka Tawuran yang terjadi antar Genk Kelompok KM 22 dengan Genk Batusari yang terjadi di Kramat Jati Jakarta Timur , dan mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.
Tawuran berawal dari ADM group dari Genk KM 22 yang bergabung dengan Genk Antariksa, mencari musuh melalui media sosial Instagram yang akan diajak tawuran dan tantangan itu di terima oleh Genk Batusari. Sehingga Genk KM 22 menyerang ke Genk Batusari.
Pada saat menyerang korban (HF) membawa sebatang bambu panjang dan dilemparkan ke arah pelaku MFA, namun naas, setelah melempar bambu korban HF, jatuh kepleset, dan saat itu pelaku MFA menghajar korban yang kemudian membacoknya di bagian punggung, “papar Kapolres Arie.
Korban dibawa ke RS Polri, dan nyawanya tidak bisa diselamatkan. Saat ini Kami, masih terus melakukan penyelidikan, dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 170 ayat (3)KUHP dengan ancaman 12 Tahun Penjara.
“Selain itu Petugas juga akan terus menggelar patroli rutin untuk mencegah kasus tawuran, “tutup Kapolres.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media