Jurnalline.com, Sulut –Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diketuai Jaksa Penyidik Junaidi, SH, MH, Kamis (16/04/2020) pukul 09.14 Wita telah menyerahkan para tersangka bersama barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana bantuan pasca Banjir Bandang Kota Manado Tahun 2014 Kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Penyerahan para tersangka tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan perkara tersebut telah lengkap (terpenuhi syarat formil dan materiil), dan di P21 dengan tersangka masing-masing atas nama MJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), YSR selaku Direktur PT. KDK dan AYH selaku Dirut Operasional.
“Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung R.I dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Manad, diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manado Parsaoran Simorangkir, SH.MH serta dilakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti.”
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Malendeng Manado sejak tanggal 16 April 2020 s/d 05 Mei 2020,
“Dengan pertimbangan memudahkan persidangan karena para tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado.”
Akibat dari hal ini, Perbuatan para tersangka menyebabkan Negara dirugikan sebesar Rp. 8.716.887.612,- (Delapan Millar Tujuh Ratus Enam Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah).
“Diketahui dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 8.716.887.612,- tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum dalam penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Pusat yang dianggarkan dalam APBD Kotamadya Manado pada Satuan kerja BPBD Kota Manado.”
Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dan penahanan para tersangka di pantau langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono, SH, MH, dan sekaligus membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung R.I kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado.”
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media