Jurnalline.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Artis Va sebagai tersangka.
Sebelumnya Va bersama suami dan manajernya dijemput polisi pada rabu (8/4) di kediaman nya di sebuah perumahan dikawasan kembangan Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat livestreaming mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu Artis Va Telah menjalani proses pemeriksaan oleh unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penemuan dan penyalahgunaan Narkoba jenis Pil Xanax
“Saat ini Va sudah kami tetapkan sebagai tersangka dimana kemaren kami memanggil kembali terhadap Sdri VA untuk dilakukan pemeriksaan tambahan,” terang Ronaldo
Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap a Va ini juga kami melakukan konfrontir terhadap keterangan keterangan dari beberapa saksi yang telah kami lakukan pemeriksaan
” Va Juga telah dilakukan pemeriksaan rambut di labkesda, kami masih menunggu Hasilnya,” ujar Ronaldo
Sementara Va saat ini menjalani proses penahanan Kota menimbang situasi dan kondisi saat ini yang tidak memungkinkan ditengah pandemi Covid 19.”Namun begitu, proses hukum tetap berjalan,” ujarnya
Sementara kanit 2 AKP Maulana Mukarom menjelaskan, di mana status dari suami Va, yakni BB memang hasil urinenya positif menggunakan psikotropika namun, tegas Maulana, status dari sdr bb adalah Saksi berdasarkan undang-undang psikotropika pasal 62 barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika dipenjara paling lama 5 tahun sementara suami dari artis VA hanya menggunakan barang psikotropika dari istri nya sdri Va
“BB Kami sarankan untuk menjalani Rehabilitasi sesuai dengan ketentuan undang undang pasal 37 ayat 1,”tandas Maulana Mukarom
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media