Jurnalline.com, Minahasa – Tunjangan hari raya (THR) atau gaji 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, mulai dicairkan hari ini, Senin (18/05/2020).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Frits Muntu SSos, kepada sejumlah wartawan, siang tadi.
Menurut Sekda, pemberian THR kepada ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Permen) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Minahasa Nomor 24 tahun 2020.
“Pemberian THR ini tidak berlaku bagi semua ASN. Tapi khusus tahun ini, ASN yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana, jabatan eselon IV dan jabatan eselon III,” ungkapnya.
Sementara untuk pegawai eselon II, pejabat daerah, pejabat negara, Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRD, tidak akan mendapatkan THR.
“Anggaran THR yang tidak diberikan tersebut dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19,” jelas Muntu.
Namun begitu, kata dia, besaran THR tahun ini berbeda dengan sebelumnya. “THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020,” terangnya.
Perlu diketahui, Pemkab telah menyediakan anggaran sebesar Rp. 21.227.653.135 untuk pembayaran THR bagi ASN. “Semoga pemberian THR ini, dapat membantu semua ASN di Minahasa, dan dapat digunakan dengan baik di masa pandemi Covid-19,” harap Muntu.
Diharapkan juga seluruh masyarakat Minahasa agar menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat. Memakai masker jika keluar rumah, rajin cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitiser, dan berdoa agar pandemi Covid-19 cepat berakhir.
“Pemerintah patuh, masyarakat patuh agar terbebas dari Covid-19, dan dapat beraktivitas seperti biasa,” pungkasnya.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media