Jurnalline.com, Jakarta – Babinsa Pela Mampang Serka Mulyono Bersama 3pilar Kel. Mampang Melaksanakan Penegakan Pergub 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Sosial dan Denda Terhadap Pelanggar Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) dalam Penanganan Corona Virus Disiase 2019 (Covid -19) bertempat di Sepanjang Jalan Bangka Raya Pela Mampang Mampang Prapatan Jakarta Selatan 19/5/202.
Saat di temui di lokasi Serka Mulyono Babinsa Pela Mampang mengatakan “Kegiatan ini guna memberikan himbauan dan teguran terhadap warga yang melanggar Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) sesuai dengan
Pergub Nomor: 41 tahun 2020”
“Harapan kami agar warga mempunyai kesadaran secara individu akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan aturan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19”
Sementara itu Bpk. Agung Kasat Pol PP Kel.Mampang Prapat menambahkan “Bagi warga masyarakat yang melanggar Pergub Nomor: 41 tahun 2020, akan di berikan sangsi, seperti bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sangsi membersikan fasilitas umum sambil menggunakan rompi pelanggar PSBB”
Kegiatan Penegakan Pergub 41 tahun 2020 di wilayah Kel. Mampang Prapatan di laksanakan oleh gabung tiga pilar Kel. Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media