Jurnalline.com, Sulut – Terkait dengan Undang-Undang (UU) Minerba, bersama dibahas oleh DPR RI pada Bulan Mei 2020 lalu telah mengesahkan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)/UU Minerba, yang pengesahan itu dilaksanakan dalam sidang paripurna.
Terkait hal ini Menteri ESDM Arifin Tasrif yang turut didampingi Staf khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif Berkonsultasi terkait Undang-Undang (UU) Minerba yang baru serta rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung yang akan dibangun di Danau Tondano Kabupaten Minahasa.
“Adapun proyek pembangunan PLTS Terapung itu diketahui untuk mendukung program pemerintah Indonesia dalam energi terbarukan (Renewable Energy) dan penyediaan energi bersih dan terjangkau bagi masyarakat Sulut.”
Adapun sejumlah poin penting yang diatur dalam revisi UU Minerba itu mulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap lzin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Sebagai informasi, usaha pertambangan yang dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
“Izin dalam RUU Minerba ini terdiri atas; IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi. Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.”
Menurut Gubernur OD, Terkait pemberian izin, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada gubernur.
“Pendelegasian kewenangan didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB.”
Selain adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh menteri.
Turut mendampingi Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE dan Menteri ESDM Irwandy Arif, diantaranya Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Andrei Angouw, Ketua Fraksi PDIP Provinsi Sulawesi Utara Rocky Wowor.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media