Jurnalline.com, Ogan ilir (Sumsel) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Ilir gelar rapat koordinasi persiapan terkait pengundian nomor urut pasangan calon dan Deklarasi Damai serta penerapan Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid -19 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020, bertempat di Rumah Makan Sederhana, Indralaya.
Ketua KPUD OI Massuryati saat membuka rapat mengatakan, sesuai dengan ketetapan KPU akan digelar rapat Pleno tertutup.yang mana pada 24 September 2020 akan digelar pengundian nomor urut pasangan calon.
“Terkait pandemi Covid-19, kita tentunya akan memberlakukan Protokol Kesehatan. Kita berharap acara tetap meriah namun tidak keluar dari aturan Protokol Kesehatan yang sudah dikeluarkan pemerintah,” Jelasnya.
Dalam rapat tersebut,Ketua KPUD Ogan Ilir memaparkan tata cara dan prosedur pengundian nomor urut pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yakni membatasi peserta yang hadir.
Lebih lanjut di katakannya, pengundian nomor urut diundi sesuai waktu kedatangan bakal calon. Artinya siapa yang terlebih dahulu datang ke lokasi, ia yang akan mendapat kesempatan lebih dulu mengambil nomor undian. Lalu, paslon harus mengambil nomor secara berbarengan, untuk penetapan nomor urut.
Penulis : Sy
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media