Jurnalline.com, Jakarta – Akhirnya Reza Artamevia Artis Penyanyi (45) kembali harus berurusan dengan hukum dan terancam kurungan penjara 4 tahun lamanya, dikarenakan dirinya Positif Narkoba jenis sabu setelah di tes urine.
Seperti diketahui Reza sebelumnya diamankan Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu restoranDi Jati Negara Jakarta Timur pada Jumat (04/09/2020) – 16.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, Reza ditahan dikerenakan menyimpan atau memiliki Narkoba jenis sabu sebanyak 0.78 gram didalam tasnya dan hasil tes urine yang bersangkutan Positif Amfetamin,” terangnya saat gelar Pressrelase di Mapolda, Minggu (06/09/2020) – 10.00 WIB.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial F (DPO) dan saat ini sedang dilakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ungkap Yusri.
Menurut Reza, memang dirinya mengakui telah menggunakan Sabu selama 4 bulan terakhir ‘ dimana semasa Pandemi Covid 19 ini yang bersangkutan dirumah saja. Namun kami masih terus mendalami karena pengakuannya seperti itu.
“Untuk motif nya sendiri kami masih dalami, biasanya memang jika seseorang ‘ terlebih seorang publik figur jika tertangkap mereka mengakui menggunakan barang haram tersebut disebabkan karena dirumah saja dan terpengaruh menggunakan lagi untuk mengisi kekosongan,” tutup Yusri.
Dikesempatan yang sama Reza Artamevia dihadapan awak media dirinya meminta maaf kepada anak- anak nya dan kepada orang tuanya dan akan menjadikan ini sebuah pelajaran yang berharga baginya.
Artis Penyanyi wanita kawakan yang berusia 45 tahun ini sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dengan pasal yang sama pada tahun 2016 lalu.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Sumber : Hms
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media