Jurnalline.com, Kabupaten Tangerang – Koramil 02/curug Kodim 0506/Tigaraksa bersama instansi Polri dan Satpol PP terus melaksanaan operasi yustisi stationer 2020, Senin (12/10/2020).
Giat tersebut dilakukan dalam rangka bantuan kemanusiaan penanganan Covid-19 dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 di wilayah Koramil 02/Curug, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Operasi yustisi ini akan rutin kita laksanakan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan kepada warga di tempat-tempat keramaian,” terang Danramil 02/Curug Kapten Inf. Dwi Saputro.
Dikatakan lagi, bahwa dalam pelaksanaan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan tersebut tim gabungan melakukannya dengan mendatangi langsung ke tempat-tempat keramaian seperti seputaran kantor Kecamatan Curug di Jalan Raya STIP Curug.
“Dalam operasi ini kita temukan beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan dan diberikan tindakan berupa teguran lisan yang disampaikan dan langsung dilakukan rapid test,” jelasnya.
Untuk diketahui Kecamatan Curug termasuk wilayah dengan tingkat penularan cukup tinggi.
Posisinya yang berada di perbatasan dengan kota/kabupaten lain membuat interaksi dengan warga dari luar cukup tinggi.
Penulis : Mus
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media