Jurnalline.com, Minahasa – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Minahasa mendukung Bupati Dr Ir Royke Octavian Roring M.Si dalam hal diskresi / kebijakan dalam mengangkat Penjabat Hukum Tua di 80 desa dikab.Minahasa yang masa jabatannya sudah berakhir.
Kepada awak media
Ketua Komisi 1 DPRD kab. Minahasa Jeffry Wakari, menyampaikan dirinya dkk sepakat mendukung pimpinan daerah dalam hal ini Bupati DR. Ir Royke O. Roring.M.Si untuk mengangkat penjabat hukum tua diluar pegawai negeri sipil (PNS) dengan
Catatan harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan kementerian terkait.
Memang pengangkatan Penjabat Kumtua harus mengacu pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014. “Hal ini Mengacu pada undang-undang tersebut, penjabat hukum tua itu memang harus dari PNS. Akan tetapi, kita harus lihat juga kondisi PNS di Minahasa, apakah cukup untuk mengisi posisi penjabat hukum tua di 80 desa,” ujar Wakari yang didampingi Sekretaris Komisi I Stvry Tenda.
“Pemkab.Minahasa memang banyak PNS, paling banyak fungsional dan lebih dari setengah itu terdiri dari tenaga pendidikan dan kesehatan. Kan tidak mungkin seorang guru atau dokter mengelola pemerintahan.” ujar Wakari.
Diketahui tahun 2022 ini, sudah dilaksanakan pemilihan Kumtua di 98 desa, namun ditahun ini juga ada 80 Kumtua akan berakhir masa jabatannya
Sedangkan di bulan Juli tahun 2023, ada 49 Kumtua yang akan berakhir masa jabatannya. “Nah, karena sekarang sudah ditahapan Pemilu, yang merupakan agenda nasional, tidak boleh ada kegiatan di daerah termasuk pemilihan hukum tua,” jelasnya.
Untuk melaksanakan Pilhut, harus ada kesiapan yang matang termasuk anggarannya. Karena anggaran tersebut harus ditata dan dimasukan dalam SIPD.
“Yang pasti, kalau ada kegiatan nasional tidak bisa ada kegiatan daerah. Begitu juga dengan anggaran, harus benar-benar dipersiapkan secara matang,”
Sebelumnya Koordinator Komisi 1 DPRD Minahasa, Denny Kalangi mengatakan bahwa apapun yang akan menjadi keputusan Bupati Royke untuk Penjabat Kumtua, tentunya sudah dikomunikasikan dengan pemerintah pusat.
“Jika sudah ada komunikasi dengan pemerintah pusat, itu tidak melanggar aturan. Karena ada aturan dan kebijakan yang tidak sama di setiap kabupaten kota di seluruh Indonesia, ” imbuh Kalangi yang juga Wakil Ketua II DPRD Minahasa
“Karena PNS di Minahasa sangat terbatas, tidak mungkin bupati mengangkat PNS dari desa lain untuk penjabat hukum tua di desa lain. Karena itu akan berpengaruh di pelayanan masyarakat nanti. Dan kemudian, tidak mungkin diangkat dari tenaga kesehatan atau guru,” tandas Kalangi.
Penulis : IskandarEffendy
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media