Jurnalline.com, Minahasa Selatan – Kepala UPTB Samsat Amurang Kab.Minsel Niklas Silangen S.Sos, M.Si, kepada wartawan jurnallinedotcom Rabu, (23/11/2022) siang diruang kerjanya menyampaikan atas Dukungan Pemerintah Provinsi Sulut dalam hal ini Gubernur Olly Dondokambey, dan DIPENDA sebelumnya pada bulan Agustus dan September memberikan pelayanan keringanan pajak Ranmor R2, maupun R4, di bulan November hingga Akhir Desember 2022 ini kembali membuka pelayanan keringanan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor diwilayah kabupaten Minahasa Selatan.
“Kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor, agar supaya marilah bayar pajaknya tepat waktu. Saat ini pelayanan sudah semakin dipermudah tanpa ribet mengantri. Melalui aplikasi online masyarakat dalam hal mengurus surat kendaraan bermotor lebih mudah pembayarannya.” Ujar Ka.UPTD Samsat Amurang Kab.Minahasa Selatan Niklas Silangen, S.Sos, M.Si.
didampingi Petugas Jasa Raharja Ernest A. Polii,
Untuk kendaraan luar daerah yang telah berpindah tangan, agar supaya bisa melaporkan ke Samsat Amurang sehingga proses balik namanya cepat dan mudah.
“Intinya dengan membayar Pajak kendaraan bermotor tepat waktu tentu sudah mendukung akan pembangunan didaerah kita. Sebab iuran wajib Ranmor R2 maupun R4 yang harus dikeluarkan setiap orang karena kepemilikannya atas suatu kendaraan bermotor secara umum termasuk pajak objektif yang harus dibayarkan oleh setiap orang tanpa melihat penghasilan pemilik setiap bulannya,” tandasnya
Menambahkan Pajak kendaraan merupakan jenis pajak yang dikelola oleh provinsi, kab dan Kota dimana tempat kendaraan tersebut dikeluarkan.”
Untuk menunaikan kewajiban bayar pajak kendaraan, salah satunya dengan mengakses laman website e-samsat,”
Terpisah IPTU. Jerry W. mengungkapkan rencana penghapusan nomer kendaraan melalui sistem di tahun 2023 mendatang, akibat keterlambatan membayar pajak satu tahun bahkan lebih, adalah dengan cara rutin mengurus pajak kendaraan bermotor baik R2 maupun R4. “Agar supaya status kendaraan tidak bodong, dan dihapus dari sistem masyarakat harus tepat waktu mengurus pajak Ranmor.” Kuncinya
(IskandarEffendy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media