Jurnalline.com, Minahasa Selatan –“Pasca Pandemi Covid 19, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan dan karena hal ini dalam hal membayar
Pajak kendaraan mengalami penurunan. hal inilah yang oleh Gubernur kita Pak Olly Dondokambey , melaksanakan keringanan pajak bagi masyarakat Sulawesi utara termasuk di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.” Ujarnya
Kepala UPTB Samsat Amurang Kab.Minsel Niklas Silangen S.Sos, M.Si, kepada wartawan jurnallinedotcom Rabu, (23/11/2022) diruang kerjanya
Dirinya berharap kesempatan ini harus dimanfaatkan apalagi sesuai aturan kendaraan 5 plus 2 tahun yang tidak melakukan registrasi dan pengesahan STNK otomatis jadi bodong.
Atas Dukungan Pemerintah Provinsi Sulut dalam hal ini Gubernur Olly Dondokambey, lewat Samsat dan DIPENDA dalam memberikan pelayanan keringanan pajak Ranmor R2, maupun R4, dimulai bulan November hingga Akhir Desember 2022.
Lebih jauh dikatakan bahwa moment ini diberikan Keringanan dan pengurangan kendaraan bermotor untuk pokok PKB, tahun berjalan dibayarkan seluruhnya, untuk tahun 1 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50persen dari pokok pajak, tahun 2 diberikan keringanan dan pengurangan 60persen dari
Pokok pajak, tahun 3 diberikan keringanan dan pengurangan 70persen dari pokok pajak, tahun ke 4 diberikan keringanan dan pengurangan 70persen dari pokok pajak, dan tahun ke 5 diberikan keringanan dan pengurangan 80persen dari pokok pajak.
” Kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor, agar supaya marilah bayar pajaknya tepat waktu. Saat ini pelayanan sudah semakin dipermudah tanpa ribet mengantri. Melalui aplikasi online masyarakat dalam hal mengurus surat kendaraan bermotor lebih mudah pembayarannya.” Tandas Ka.UPTD Samsat Amurang Kab.Minahasa Selatan Niklas Silangen, S.Sos, M.Si.
didampingi Petugas Jasa Raharja Ernest A. Polii dan jajaran.
(IskandarEffendy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media